Penyalahgunaan narkoba dapat dicegah dan bahkan sebaiknya harus dicegah. Lebih baik mencegah dari pada mengobati, atau melakukan tindakan represif. Justru disinilah peran orang tua atau keluarga yang sangat penting dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba pada anak. Berikut ini ada beberapa langkah yang dapat dilakukan orang tua untuk mengurangi resiko penyalahgunaan narkoba.

Peran Orang tua dalam Mencegah Narkoba Sejak Dini
1. Mempelajari masalah Narkoba

Tidak mungkin anda mencegah, jika Anda tik tahu apa yang sedang anda coba untuk mencegahnya. Ambillah kesempatan untuk mempelajari masalah narkoba. Dengan membaca, mendengarkan ceramah, berdiskusi, dan membahas masalah narkoba di majalah, koran, atau pada program televisi dan radio. Anda harus mengerti jenis-jenis narkoba dan bahaya menggunakan narkoba yang nantinya kita akan sampaikan kepada anak kita sebagai proses pendidikan tentang narkoba.

2. Mengajarkan Anak tentang Masalah Narkoba

Umumnya anak dan remaja menerima informasi tentang narkoba dari luar rumah, sebagian besar dari teman sebayanya. Sangat berbahaya ketika anak mengetahui suatu hal yang baru hanya setengah-setengah. Saya katakan setengah-setengah karena biasanya anak hanya tau enaknya saja tidak mengerti dampak yang ditimbulkan akibat penyalahguanan narkoba. Untuk itu orang tua perlu mengajarkan tentang narkoba secara detai kepada anak sehingga anak mengerti secara utuh dan mampu mengambil langkah yang benar.

3. Melarang Pemakaian Narkoba

Melarang anak melakukan pemakaian narkoba jenis apapun, termasuk rokok dan minuman beralkohol, dan ini harus menjadi peraturan keluarga. Anda (orang tua) harus bisa mencontohkan anak agar tidak mengkonsumsi hal-hal tersebut. Selain itu Anak harus memahami hal-hal berikut ini dengan jelas.

Harus spesifik; jelaskan peraturan larangan memakai narkoba. Bahas konsekuensinya jika melanggar aturan; apa hukumnya; bagaimana pelaksanaannya; dan tujuan hukuman tersebut.
Harus Konsisten; Jelaskan pada anak bahwa peraturn inti berlaku tetap, kapan saja, dan dimana saja, baik dirumah, di sekolah, maupun dirumah teman dan ditempat lainnya.
Harus Masuk Akal; Jangan menambahkan konsekuensi atau hukuman lain jika peraturan dilanggar. Jika peraturan dilanggar bertindaklah bijaksana terapkan hukuman sesuai dengan peraturan awal yang sudah ditetapkan.
4. Cegah Pengaruh Negatif Berita Kriminal

Amati apa yang ditonton anak di televisi. Anda tidak perlu menyensornya, akan tetapi anda perlu mengambil kesempatan untuk menjelaskan kepadanya tentang berita kriminal. Berita kriminal  yang ditanyangkan ditelevisi hanya sepenggal dan sekilas saja, hal ini membuat anak penasaran dan akan mencari tahu informasi itu diluar. Sebelum itu terjadi berilah penjelasan dan informasi dari berita-berita itu. Hal ini dapat mecegah anak untuk mencoba-coba khususnya tentang penyalahgunaan narkoba. Terdapat banyak alasan mengapa jumlah jam yang diluangkan anak untuk menonton televisi harus dibatasi hanya 2 jam saja. Siaran informasi di televisi yang mendorong pemakaian narkoba adalah salah satu alasannya.

5. Mewaspadai Sikap dan Perilaku Sendiri

Keluarga adalah lingkungan terdekat yang mempengaruhi perkembangan perilaku anak. Anak akan meniru perilaku orang tuanya karena anak memandang orang tua adalah sebagai figur mereka. Hingga usia remaja anak akan meniru perilaku orang tuanya jadi yang perlu diwaspadai adalah sikap dan perilaku anda. Apakah anda merokok? Apakah anda minum-minuman keras? Atau bahkan anda memakai narkoba? hmm…Sangat disayangkan jika hal itu masih anda lakukan. Jangan salahkan anak jika mereka nantinya mengunakan narkoba, karena mereka mendapat contoh perilaku yang seperti itu. Jadi hemat saya, jadilah teladan yang baik bagi anak. Jika anda merokok mulai dari sekarang berhentilah. Jika anda suka minuman keras, hentikanlah. Sayangilah anakmu, generasimu!

6. Pola Hidup Sehat dalam Keluarga

Hal yang perlu diwaspadai dalam lingkunagn keluarga adalah keharmonisan. Penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu bentuk kenakalan anak. Faktor penyebab kenakalan remaja yang utama adalah keluarga yang tidak harmonis. Maka dari itu, ciptakan keluarga yang harmonis dan penuh kasih sayang. Jika anak mendapatkan kasih sayang dirumah sendiri mereka tidak anak mencari diluar yang akhirnya lari ke narkoba.

  1. Membolos sekolah, nilai rapor menurun, sering bermasalah di sekolah
  2. Motivasi menurun, baik secara akademik maupun ekstrakurikuler, hobi, olahraga, atau seni
  3. Laporan keluhan dari guru atau teman-teman lainnya
  4. Kehilangan uang, barang berharga, obat resep, meminjam dan mencuri uang
  5. Menutup diri, berdiam diri, mengisolasi, terlibat dalam aktivitas mencurigakan
  6. Berontak dengan nilai dan prinsip keluarga
  7. Memaksa untuk mendapatkan privasi lebih, mengunci pintu, dan menghindari kontak mata
  8. Perubahan mendadak pada hubungannya dengan pacar, teman, tempat bermain favorit, atau hobinya
  9. Selalu terlibat dalam masalah (argumen, pertengkaran, kecelakaan, aktivitas ilegal)
  10. Rutin menggunakan parfum, pembersih ruangan, atau dupa aromaterapi, untuk menyembunyikan bau asap atau obat-obatan
  11. Rutin menggunakan obat tetes mata, untuk menyembunyikan mata merah dan pupil yang membesar
  12. Mengertakkan gigi, mengunyak permen karet untuk menyembunyikan bau mulut
  13. Peningkatan nafsu makan, atau ngemil lebih sering
  14. Selalu pergi di malam hari
  15. Mengemudi sembrono
  16. Tidak bisa menahan diri
  17. Perubahan mood atau ketidakstabilan emosi
  18. Perilaku yang menjengkelkan, keras
  19. Kikuk dan canggung tidak seperti biasanya, kurang koordinasi dan keseimbangan
  20. Murung, menarik diri, tertekan
  21. Kelelahan yang tidak biasa
  22. Sikap bermusuhan, mudah marah, perilaku tidak kooperatif
  23. Menipu atau penuh rahasia
  24. Membuat alasan yang tidak ada habisnya
  25. Gerakan lesu atau bengong terus menerus
  26. Berbicara melantur, cadel, atau sangat cepat, hingga tidak dapat dimengerti
  27. Kesulitan untuk fokus
  28. Hiperaktif
  29. Terlihat sangat takut, paranoid, atau gugup
  30. Luar biasa gembira
  31. Periode sulit tidur atau energi tinggi, diikuti oleh periode tidur terus menerus
  32. Pergi tanpa diketahui keberadaannya dalam waktu yang lama
  33. Perubahan sikap dan perilaku secara umum

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Gerak gabungan petugas Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Selatan serta Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan berhasil menggagalkan peredaran hampir setengah kilo sabu dan ratusan butir ineks, Kamis (22/2/2018) lalu. Sabu tersebut berasal dari Malaysia yang dibawa menuju Banjarmasin oleh pria bernama Gilang Fajar Ramadhan (32) warga Jalan Gunung Sari Banjarmasin. Tak hanya Gilang , petugas juga menangkap dua rekannya Herman (37) warga Jalan Adipati, Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin dan M Rifani ((34) warga Jalan Veteran Kecamatan Martapura Kota Kabuaten Banjar yang bertugas melakukan penjemputan dan rencananya menyimpan barang terlarang itu. Selain itu dua napi Lapas Karang Intan yakni E dan H juga diperiksa oleh petugas karena diduga sebagai pengendali dan memerintahkan kepada Gilang untuk mengambil barang terlarang tersebut ke Malaysia. "Gilang di suruh siapkan paspor dan disuruh oleh berangkat ke Malaysia oleh satu oknum penghuni Lapas tersebut," papar Dir Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Firman, dalam pers relese yang dilaksanakan di Polda Kalsel, Kamis (1/3/2018). (Banjarmasin Post/Irfani Rahman) Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul NEWSVIDEO: Bekuk 3 Tersangka, Polda dan BNNP Kalsel Sita Ratusan Gram Sabu dan Ratusan Butir Ineks, http://banjarmasin.tribunnews.com/2018/03/01/newsvideo-bekuk-3-tersangka-polda-dan-bnnp-kalsel-sita-ratusan-gram-sabu-dan-ratusan-butir-ineks. Penulis: Irfani Rahman Editor: Elpianur Achmad


BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Rapat koordinasi tingkat Kabupaten dengan dinas terkait bidang rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Selasa, (20/3).

Kegiatan rakor yang dilaksanakan di Hotel Sandaga ini dihadiri langsung Kepala Badan Nakotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel, Brigjen Pol Nixon Manurung, Kepala BNNK HSS Maserup, Kepala BPBD Kabupaten HSS Efran.

Hadir juga perwakilan dari Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dinas pendidikan, RSUD Hasan Basri, Rutan Kandangan, perwakilan Kejari, Kodim 1003/Kandangan dan Polres HSS.

Rakor tersebut dilakukan untuk mensiergikan aparat penegak hukum dan dinas terkait atas kejahatan narkoba di HSS.

BNNK HSS Terus Giatkan Pencegahan Narkoba
BNNK HSS Terus Giatkan Pencegahan Narkoba (banjarmasinpost.co.id/aprianto)
Selanjutnya rakor menjadi wadah tim asesmen terpadu terhadap rehabilitasi pencadu dan korban penyelahgunaan narkoba dengan status tersangka.

Kepala BNNP Kalsel Brigjen Pol Nixon Manurung mengatakan dalam penanggulang masalah narkoba harus menjadi perhatian serius semua instansi.

"Sesuai dengan pernyataan presiden, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, swasta, lapisan masyarakat harus berbuat dan bertindak untuk mengatasi indonesia darurat narkoba," katanya.

Sehingga semua unsur baik pemerintah, swasta dan masyarakat harus bertindak sesuai dengan tugas dan pungsinya.

Khusus untuk wilayah Kabupaten HSS, perlu dilakukan pencegahan karena belum seperti di kota-kota besar di Indonesia.

"Maka perlu dilakukan pencegahan jangan sampai generasi muda di HSS terkontaminasi narkoba," tegasnya.

Menurutnya, saat ini para sindikat narkoba sudah mengarah ke daerah daerah pinggiran, seperti kabupaten kabupaten untuk menjadi pemangsa narkoba.

BNNK HSS Terus Giatkan Pencegahan Narkoba
BNNK HSS Terus Giatkan Pencegahan Narkoba (banjarmasinpost.co.id/aprianto)

Dengan dilakukan pencegahan dan tidak ada yang membeli narkoba maka dijamin pengedar narkoba akan tidak laku menjualnya.


Sehingga diperlukan sinergisitas dari semua pihak, agar bisa terbebas dari nakoba di HSS.

Kepala BNNK HSS Maserup mengatakan pencegahan dan pemberantasan narkoba di HSS yang sudah dilakukan seperti memberikan penyuluhan kepada kalangan pelajar dan masyarakat, sehingga terhindar dari peredaran gelap narkoba.

Berdasarkan data di BNNK HSS, jumlah penyalahgunaan narkoba yang melapor dan direabilitasi BNNK HSS menurut umur dari 0-15 sebanyak 12 orang, umur 16-19 sebanyak 18 orang, umur 20-24 sebanyak 13 orang, dan umur 25-40 sebanyak 14 orang.

Usai kegiatan itu, rombongan BNN Provinsi dan BNN HSS bersilaturahmi ke Plt Bupati HSS H Ardiansyah. Mereka juga membicarakan langkah-langkah dalam hal pencegahan narkoba di wilayah HSS. (*/aol)



Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul BNNK HSS Terus Giatkan Pencegahan Narkoba, http://banjarmasin.tribunnews.com/2018/03/20/bnnk-hss-terus-giatkan-pencegahan-narkoba.


Penulis: Aprianto
Editor: Edinayanti

Sumber : http://banjarmasin.tribunnews.com/2018/03/20/bnnk-hss-terus-giatkan-pencegahan-narkoba



Tugas :


  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  2. Mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  3. Berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  4. Meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat;
  5. Memberdayakan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  6. Memantau, mengarahkan dan meningkatkan kegiatan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Psikotropika Narkotika;
  7. Melalui kerja sama bilateral dan multiteral, baik regional maupun internasional, guna mencegah dan memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  8. Mengembangkan laboratorium Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  9. Melaksanakan administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
  10. Membuat laporan tahunan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang.
  11. Selain tugas sebagaimana diatas, BNN juga bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.


Fungsi :


  1. Penyusunan dan perumusan kebijakan nasional di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yang selanjutnya disingkat dengan P4GN.
  2. Penyusunan, perumusan dan penetapan norma, standar, kriteria dan prosedur P4GN.
  3. Penyusunan perencanaan, program dan anggaran BNN.
  4. Penyusunan dan perumusan kebijakan teknis pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, hukum dan kerjasama di bidang P4GN.
  5. Pelaksanaan kebijakan nasional dan kebijakna teknis P4GN di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, hukum dan kerjasama.
  6. Pelaksanaan pembinaan teknis di bidang P4GN kepada instansi vertikal di lingkungan BNN.
  7. Pengoordinasian instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam rangka penyusunan dan perumusan serta pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN.
  8. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi di lingkungan BNN.
  9. Pelaksanaan fasilitasi dan pengkoordinasian wadah peran serta masyarakat.
  10. Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
  11. Pelaksanaan pemutusan jaringan kejahatan terorganisasi di bidang narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
  12. Pengoordinasian instansi pemerintah terkait maupun komponen masarakat dalam pelaksanaan rehabilitasi dan penyatuan kembali ke dalam masyarakat serta perawatan lanjutan bagi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol di tingkat pusat dan daerah.
  13. Pengkoordinasian peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat.
  14. Peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif tembakau dan alkohol berbasis komunitas terapeutik atau metode lain yang telah teruji keberhasilannya.
  15. Pelaksanaan penyusunan, pengkajian dan perumusan peraturan perundang-undangan serta pemberian bantuan hukum di bidang P4GN.
  16. Pelaksanaan kerjasama nasional, regional dan internasional di bidang P4GN.
  17. Pelaksanaan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan P4GN di lingkungan BNN.
  18. Pelaksanaan koordinasi pengawasan fungsional instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat di bidang P4GN.
  19. Pelaksanaan penegakan disiplin, kode etik pegawai BNN dan kode etik profesi penyidik BNN.
  20. Pelaksanaan pendataan dan informasi nasional penelitian dan pengembangan, serta pendidikan dan pelatihan di bidang P4GN.
  21. Pelaksanaan pengujian narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
  22. Pengembangan laboratorium uji narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif tembakau dan alkohol.
  23. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN.


Apa  Itu P4GN?

P4GN) adalah upaya sistematis berdasarkan data penyalahgunaan narkoba yang tepat dan akurat, perencanaan yang efektif dan efisien dalam rangka mencegah, melindungi dan menyelamatkan warga negara dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba untuk itu diperlukan kepedulian dari seluruh instansi pemerintah dalam upaya tersebut dengan mendorong satgas di instansi pemerintah menjadi pelaku P4GN secara mandiri.






Diberdayakan oleh Blogger.